arif

arif
idola

Sabtu, 24 Desember 2011

demokrasi


1.       PENGERTIAN  DEMOKRASI
Demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu demos berarti rakyat dan kratein berarti pemerintahan. Jadi demokrasi dapat diartikan kekuasaan rakyat atau pemerintahan dari rakyat. Kesimpulannya, demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan yang berasal dari rakyat dan selalu mengikutsertakan rakyat dalam pemerintahan negara.

2.       PRINSIP-PRINSIP DASAR DEMOKRASI
Suatu pemerintahan dikatakan demokratis jika pemerintahannya sesuai dengan prinsip dasar demokrasi. Adapun prinsip dasar demokrasi meliputi :
a.   Pemerintah Berdasarkan Konstitusi
Pemerintah berdasarkan konstitusi artinya bahwa dalam melaksanakan pemerintahannya, kekuasaan pemerintah harus dibatasi oleh konstitusi atau UUD sehingga kekuasaan pemerintah tidak tak terbatas agar pemerintah tidak  menyalagunakan kekuasaanya .
b.   Pemilihan Umum Yang Bebas, Jujur, Dan Adil.
Suatu pemerintahan dikatakan demokratis apabila pejabatnya dipilh secara bebas, jujur, dan adil oleh rakyat.
c.    Hak Asasi Manusia Dijamin
Hak asasi manusia merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa, dan tidak seorang pun boleh mengambil atau merampasnya. Hak asasi setiap warga dijamin penuh oleh negara.
d.   Persamaan Kedudukan Dalam Hukum
Setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama dalam hukum. Hal ini bertujuan agar warga negara tidak dibeda-bedakan dalam hukum. Semuanya mendapat perlakuan yang sama baik kaya , miskin, pejabat, atau warga biasa. Yang salah harus dihukum sesuai ketentuan dan yang benar harus dibelah.
e.   Peradilan Yang Bebas Dan Tidak Memihak
Peradilan yang bebas dan tidak memihak , terlepas dari campur tangan pemerintah atau siapapun, akan menjamin terwujudnya penegakan hukum yang tegas dan adil. Hal ini harus terwujudkan karna setiap warga negara menghendaki keadilan.
f.    Kebebasan Berserikat Dan Mengeluarkan Pendapat
Berserikat atau berorganisasi dan mengeluarkan pendapat merupakan hak warga negara, oleh karna itu pemerintah harus menjamin hak tersebut. Kebebasan masyarakat untuk mengelarkan pendapat dapat menjadi sarana untuk mengontrol atau mengawasi pemerintah dalam menjalankan tugasnya.
g.   Kebebasan Pers
Kebebasan pers/media massa baik cetak maupun elektronik merupakan serana bagi masyarakat untuk menyuarkan suara hati dan pikiran mereka kepada khlayak umum (publik).

3.       BENTUK-BENTUK DEMOKRASI
Dilihat dari keterkaitan antar  badan atau organisasi negara dalam berhubungan, demokrasi dibedakan menjadi:
a.   Demokrasi Dengan Sistem Parlemen
Dalam demokrasi dengan sistem parlemen ada hubungan yang erat antara badan eksekutif (pemerintah) dengan badan legislatif(badan perwakilan rakyat). Tugas atau kekuasaan eksekutif diserahkan kepada suatu badan yang disebut kabinet atau dewan menteri. Menteri dan kabinet(dewan menteri)selanjutnya mempertanggung jawabkan segala kebijaksanaan pemerintahnya kepada parlemen (badan perwakilan rakyat).
Apabila pertanggung jawaban menteri dewan menteri diterima oleh parlemen , kebijakan tersebut dapat terus terlaksanakandan dewan menteri tetap melaksanakan tugasnya sebagai menteri. Akan tetapi apabila pertanggungjawabanya ditolak parlemen, parlemen dapat mengeluarkan suatu keputusan yang menyatakan tidak percaya (mosi tidak percaya) kepada menteri atau para menteri yang bersangkutan. Jika terjadi, mentri atau para menteri tersebut akan memundurkan diri, peristiwa tersebut disebut krisis kabinet .
Namun apabila keputusan parlemen berbeda dengan pendapat rakyat yang diwakilinya, hal ini menunjukkan parlemen tidak bersifat representatif (mewakili). Di indonesia , sistem parlemen diterapkan pada masa berlakunya UUDS 1950.
Dalam penerapannya sistem parlemen mempunyai kelebihaan dan kelemahan diantaranya :
1.   Kelebihan: rakyat dapat menjalankan fungsi pengawasan dan perannya dalam menyelenggarakan pemerintah negara
2.   Kelemahan: kedudukan badan eksekutif tidak stabil, selalu terancam adanya penghentian di tengah jalan karena adanya mosi tidak percaya dari badan perwakilan rakyat. Sehingga terjadi krisis kabinet. Akibatnya, pemerintah tidak dapat menyelesaikan program yang telah disusunnya.
b.   Demokrasi Dengan Sistem Pemisahan Kekuasaan
Dengan sistem pemisahan kekuasaan hubungan antara kekuasaan eksekutif (pemerintahan) dengan legislatif (badan perwakilan rakyat) tidak ada. Lni merupakan ajaran dari Montesquieu, yang dikenal dengan ajaran Trias Politika. Menurut ajaran Trias Politika, kekuasaan negara dibagi menjadi tiga kekuasaan yang terpisah dengan tegas.

 Kekuasaan yang dimaksud adalah:
1)       Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat undang –undang.
2)       Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan undang-undang.
3)   Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mengadili.
Dalam sistem pemisahan kekuasaan, badan eksekutif (pemerintah)terdiri atas presiden sebagai kepala pemerintahan dan dibantu oleh menteri-menteri. Menteri-menteri yang memimpin departemen pemerintahan, diangkat oleh presiden dan hanya bertanggungjawab kepada presiden. Sistem seperti ini disebut sistem presidensial.
Sebagai sistem dalam demokrasi, sistem pemisahan kekuasaan juga memiliki kelebihan dan kelemahan yakni,
1.   Kelebihan :ada kestabilan pemerintah karena tidak dapat dijatuhkan atau dibubarkan oleh badan perwakilan rakyat (parlemen). Oleh karena itu, pemerintahan dapat melaksanakan program-programnya.
2.   Kelemahan :dapat mendorong timbulnya pemusatan kekuasaan di tangan presiden.
c.    Demokrasi Dengan Sistem Referendum
Dalam demokrasi sistem referendum, tugas badan legislatif (badan perwakilan rakyat) selalu berada ditangan rakyat. Pengawasan dilaksanakan dalam bentuk referendum (pemungutan suara langsung oleh rakyat tanpa badan legislatif ). Sistem ini dibagi menjadi dua kelompok yaitu:
1)  Referendum Obligatoire (Referendum yang wajib)
Referendum obligatoire adalah referendum yang menentukan berlakunya suatu undang-undang atau suatu peraturan.
2)  Referendum fakultatif (referendum yang tidak wajib)
Referendum fakultatif adalah referendum yang menentukan apakah suatu undang-undang yang sedang berlaku dapat dipergunakan atau tidak, atau perlu adanya perubahan.
Demokrasi dengan sistem referendum juga mempunyai kelebihan dan kelemahan yaitu:
1.   Kelebihan: rakyat dilibatkan penuh dalam pembuatan Undang-Undang
2.   Kelemahan:tidak semua rakyat memiliki pengetahuan yang cukup terhadap Undang-Undang yang baik, dan pembuatan Undang-Undang menjadi lambat.
4.    PELAKSANAAN DEMOKRASI DI INDONESIA
Sejak merdeka Indonesia melaksanakan tiga macam demokrasi yaitu:
a.   Demokrasi Liberal
Demokrasi liberal disebut juga demokrasi parlementer diterapkan di Indonesia sejak dikeluarkan maklumat pemerintah tanggal 14 November 1945. Sistem parlementer adalah suatu sistem pemerintahan yang menteri-menterinya bertanggung jawab kepada parlemen perwakilan rakyat (DPR). Sistem ini sebenarnya tidak sesuai dengan UUD 1945. Menurut UUD 1945 sistem pemerintahan yang harus diterapkan Indonesia adalah sistem kabinet Presidensial. Yaitu sistem pemerintahan kabinet (menteri-menteri) bertanggung jawab kepada presiden.
 Dikeluarkan maklumat pemerintah tanggal 14 November 1945 memiliki makna bahwa mulai tanggal tersebut demokrasi yang diterapkan Indonesia adalah demokrasi liberal. Dalam sistem demokrasi liberal, kedudukan presiden hanya sebagai kepala negara, sedangkan kepala pemerintahan dipegang oleh perdana menteri. Tanggung jawab pemerintahan ada di tangan kabinet yang dipimpin oleh perdana menteri. Hal itu berbeda dengan sistem presidensial, sebagai kepala negara dan kepla pemerintahan. Sistem parlementer semakin dikukuhkan dengan berubahnya bentuk negara Indonesia menjadi Republik Indonesia Serikat (RIS) dan undang-undang yang digunakan diganti dengan Konstitusi RIS.
Bentuk negara RIS tidak bertahan lama karena pada dasarnya jiwa bangsa indonesia sejak  perjuangan merebut kemerdekaan adalah kesatuan. Berdasarkan UUDS1950, sistem pemerintah dan demokrasi yang diterapkan di Indonesiatetap sistem parlementer dan demokrasi liberal. Dalam masa penerapan demokrasi liberal pemerintah banyak kebebasan berpolitik sehingga banyak partai bermunculan. Namun, penerapan UUDS1950 hanya bertahan beberapa tahun karena sejak dikeluarkan Dekret Presiden tanggal 5 Juli 1959 negara kita kembali ke UUD 1945.
b.   Demokrasi Terpemimpin
Dimulai sejak dikeluarkannya Dekret Presiden tanggal 5 Juli 1959,  yang berisi :
1)      Pembubaran Konstitusi
2)      Berlakunya kembali UUD 1945
3)      Pembentukan MPRS dan DPAS dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
Dengan demikian, sistem pemerintahan pun berubah dari sistem parlementer menjadi sistem presidensial seperti yang diamanatkan oleh UUD1945. Dalam sistem presidensial diterapkan 2 hal yaitu:
1)      Kedudukan presiden adalah sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
2)      Menteri-menteri bertanggung jawab kepada presiden.
Ciri-ciri pemerintahan kabinet presidensial adalah sebagai berikut:
1)      Kekuasaan pemerintah terpusat pada satu orang, yaitu presiden. Maksudnya, selain berkedudukan sebagai kepala negara, presiden juga berfungsi sebagai kepala pemerintahan.
2)      Presiden dibantuoleh menteri-menteri negara yang diangkat dan bertanggung jawab kepadanya.
3)      Masa jabatan presiden ditetapkan dalam jangka wakttu tertentu.
4)      Presiden dan menteri-menteri tidak bertanggung jawab kepada parlemen (DPR).
c.    Demokrasi Pancasila
Demokrasi pancasila mulai diterapkan di Indonesia sejak pemerintahn Orde Baru. Demokrasi pancasila adalah denmokrasi yang dijiwai, diwarnai, disemangati, dan didasari oleh pancasila.dengan kata lain demokrasi pancasiala adalah demokrasi yang menerapkan kelima sila dari pancasila tersebut.
Dalam melaksanakan demokrasi pancasila kita harus berharap dan berusaha untuk
1)      Diridai oleh Tuhan Yang Maha Esa
2)      Sesuai dengan peri kemanusiaan yang adil dan beradab
3)      Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa
4)      Mengutamakan musyawarah untuk mufakat yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5)      Mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Dalam demokrasi pancasila, rakyat adalah subjek demokrasi, yang berarti rakyat berhak ikut serta secara aktif menentukan arah kebijaksanaan pembangunan nasional melalui lembaga perwakilan rakyat yangtelah dipilih melalui pemilu.
Prinsip demokrasi pancasila adalah mempertahankan kepentingan semua golongan, lapisan masyarakat, suku, dan agama. Demokrasi pancasila memberikan kebebasan kepada setiap individu dengan didasarkan oleh tanggung jawab sosial dan dijiwai oleh semangat kekeluargaan. Dalam dmokrasi pancasila juga berlaku cara-cara musyawarah mufakat untuk mengambil keputusan.
5. MENGHARGAI PELAKSANAAN DEMOKRASI
Inti dari demokrasi pancasila adalah sila keempatyang dalam mengambil keputusan lebih mengutamakan musyawarah dan mufakat. Dalam musyawarah, kita boleh berdebat, beradu argumentasi, mempertahankan pendapat yang kita anggap benar. Karna musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai sesuai hati nurani yang luhur serta untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, musyawarah harus bercirikan:
a.       Mengutamakan kepentingan bersama
b.       Mengemukakan bahasa kita dengan santun
c.       Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain
d.       Menghargai pendapat orang lain
e.       Mengutamakan musyawarah untuk mengambil keputusan
f.        Mengutamakan musywarah untuk mufakat ddengan diliputi semangat kekeluargaan
g.       Meneriama dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah
h.       Melaksanakan musyawarah dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur
i.        Mengambil keputusan harus dengan pertanggung jawaban secara moral kepada TUHAN YANG MAHA ESA dengan menjunjung tiinggi harkat dan martabat serta nilai nilai kebenaran dan keadilan.

Nilai yang harus tampak dalam pelaksanaan musyawarah adalah seperti sikap keterbukaan, konstruktif, berpikir jauh kedepan, bijaksana, menghargai pendapat orang lain dan kebersamaan agar pelaksanaan musyawarah lancar dan sesuai keinginan bersama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan masukkan komentar anda